Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk membuat TP Doc khususnya Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File), wajib juga membuat Ikhtisar yang disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan Tahun Pajak yang bersangkutan. Walaupun Master File dan Local File tidak disampaikan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak tetap wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila dilakukan permintaan TP Doc kepada Wajib Pajak. Lalu apa sanksi yang timbul apabila Wajib Pajak terlambat atau tidak melaporkan TP Doc yang diminta tersebut?
Pertama, Wajib Pajak tidak melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal dan/atau tanda terima Notifikasi/CbCR. Konsekuensinya adalah SPT dianggap tidak lengkap (sehingga SPT dianggap tidak disampaikan sesuai Pasal 3 ayat (7) UU KUP). Sanksi yang berlaku adalah denda SPT PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp 1.000.000, -.
Kedua, apabila TP Doc diminta oleh DJP, namun disampaikan oleh Wajib Pajak melebihi jangka waktu. Konsekuensinya adalah tidak dipertimbangkan sebagai TP Doc. Artinya, TP Doc hanya dianggap sebagai data. Dengan demikian pemeriksa dapat melakukan pengujian arm’s length principle (ALP) dapat dilakukan secara jabatan (tidak mempertimbangkan TP Doc). Kemudian, diterbitkan SKPKB seusai Pasal 13 ayat (1) huruf a dengan sanksi bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, TP Doc diminta oleh DJP, namun tidak disampaikan oleh Wajib Pajak. Konsekuensinya adalah Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, bahwa TP Doc termasuk dalam dokumen lain yang merupakan bagian dari pembukuan Wajib Pajak. Kewajiban menyimpan TP Doc ini untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, apabila Wajib pajak tidak menyediakan TP Doc, maka Wajib Pajak dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan. Apabila Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak memberikan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal maka diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf b dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%.
Terakhir, apabila Wajib Pajak tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi (untuk Dokumen Induk dan Dokumen Lokal). Konsekuensinya adalah Wajib pajak dianggap tidak menerapkan ALP. Dengan demikian pemeriksa dapat melakukan pengujian ALP dapat dilakukan secara jabatan (tidak mempertimbangkan TP Doc). Kemudian diterbitkan SKPKB seusai Pasal 13 ayat (1) huruf a dengan sanksi bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu Bantuan Penyusunan TP Doc?
Dengan pengalaman sebagai praktisi pajak berlisensi, pengajar di bidang perpajakan dan pengembang aplikasi perpajakan, Ortax siap memberikan layanan terbaik untuk membantu Anda untuk melakukan penyusunan dokumen transfer pricing (TP Doc).
Ortax menyediakan jasa terkait TP Doc, mulai dari mempersiapkan pembuatan Dokumen Induk, Dokumen Lokal dan Laporan per Negara (CbCR), serta menyediakan jasa benchmarking study dari database komersial seperti Oriana, KtMine dan CUFTanalytics yang disediakan oleh Bureau van Djik.